By Admin LSP KATIGA PASS
29 September 2025 11:08:06
Jakarta, 3 Maret 2025 — Industri minyak dan gas (migas) adalah sektor dengan tingkat risiko tinggi. Dari potensi ledakan sumur, kebocoran gas, tumpahan fluida, hingga kecelakaan kerja akibat kelalaian prosedur, semuanya bisa berdampak fatal bagi pekerja maupun lingkungan. Karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.
Kesadaran ini kembali ditegaskan oleh PT Patra Drilling Contractor (PDC) yang baru saja menutup rangkaian Bulan K3 Nasional 2025. Melalui berbagai kegiatan, perusahaan menegaskan bahwa budaya keselamatan harus menjadi bagian dari keseharian pekerja, bukan hanya kewajiban administratif.
Direktur Utama PDC, Faried Iskandar Dozyn, menyampaikan bahwa keberhasilan operasional tidak akan pernah sempurna tanpa penerapan K3 yang kuat. “Setiap individu punya peran menjaga keselamatan, baik untuk dirinya sendiri, rekan kerja, maupun lingkungan sekitar. Keselamatan bukan sekadar aturan, melainkan budaya yang harus hidup di setiap lini pekerjaan,” ujarnya.
Faried menekankan bahwa sektor migas harus menjadikan keselamatan sebagai standar utama. Mulai dari persiapan, pelaksanaan pengeboran, hingga tahap evaluasi, seluruh kegiatan wajib mengedepankan prinsip HSSE Excellence (Health, Safety, Security, and Environment).
Untuk menanamkan budaya keselamatan, PDC menggelar serangkaian program sepanjang Bulan K3. Kegiatan tersebut meliputi Health Talk, Clash of Challenge, Refresh Knowledge, Kahoot Quiz, Fat Loss Challenge, hingga Senam Sehat.
Selain edukasi, manajemen juga menandatangani Leadership Safety Commitment dan menetapkan Objective Target Program (OTP) 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pimpinan perusahaan untuk menjadikan K3 sebagai bagian integral dari operasional.
Keselamatan kerja di sektor migas memiliki dasar hukum yang jelas. Sejumlah regulasi penting antara lain:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan umum penerapan K3.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kewajiban keselamatan dalam seluruh aktivitas migas.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.
Permen ESDM No. 38 Tahun 2017 mengenai keselamatan kerja di sektor energi dan mineral, termasuk inspeksi peralatan migas.
Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 yang mengatur unsur keselamatan migas, pelaporan kecelakaan, dan tanggung jawab pengelola.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas terbaru yang mewajibkan pekerja memiliki keterampilan teknis, manajerial, hingga kompetensi tanggap darurat.
Dengan regulasi ini, setiap perusahaan migas wajib menyusun kebijakan K3, melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta menerapkan langkah pengendalian yang efektif.
Di lapangan, tantangan keselamatan pengeboran migas sangat beragam. Lokasi kerja sering berada di daerah terpencil atau lepas pantai dengan kondisi cuaca ekstrem. Risiko kecelakaan juga tinggi akibat tekanan fluida, peralatan berat, atau kegagalan sistem.
Untuk mengatasinya, perusahaan migas wajib melakukan:
Pelatihan dan Sertifikasi — pekerja dan pengawas K3 harus memiliki keahlian teknis serta sertifikasi resmi agar siap menghadapi risiko.
Identifikasi Bahaya dan Manajemen Risiko — melalui metode HIRADC dan Job Safety Analysis (JSA) untuk mendeteksi potensi kecelakaan lebih awal.
Audit dan Inspeksi Berkala — memastikan peralatan dalam kondisi layak serta prosedur dijalankan sesuai standar.
Simulasi Darurat — melatih pekerja agar sigap menghadapi kebocoran gas, kebakaran, atau evakuasi darurat.
Pengawasan Kepemimpinan — pimpinan perusahaan harus terlibat langsung dan memberi contoh nyata dalam penerapan K3.
Beberapa tantangan yang dihadapi sektor migas antara lain kurangnya tenaga kerja yang kompeten, biaya tinggi untuk pengadaan peralatan keselamatan, serta masih adanya pekerja yang lebih fokus pada target produksi dibanding keselamatan.
Untuk menjawab tantangan ini, perusahaan perlu berinvestasi dalam teknologi keselamatan modern seperti sensor otomatis, perangkat IoT untuk deteksi kebocoran, serta sistem monitoring real-time. Selain itu, kolaborasi antarperusahaan migas dan benchmarking ke standar internasional juga penting untuk meningkatkan kualitas penerapan K3.
PDC menegaskan bahwa keselamatan bukan beban, melainkan investasi. Dengan penerapan K3 yang konsisten, perusahaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan operasional, menghindari kerugian finansial akibat kecelakaan, serta memperkuat kepercayaan publik.
“Keselamatan kerja adalah kunci keberhasilan. Tanpa itu, tidak ada keberhasilan operasional yang bisa dibanggakan,” tutup Faried.